hari raya qurban tahun ini jatuh tanggal 28 oktober 2012, hal ini mmengingatkan kembali peristiwa 4 tahun yang lalu saat- saat masa dinas menjadi tkhi di mekkah. suasana hari raya qurban disana sangat berbeda jauh dengan ditanah air dimana suasana hari itu ditanah air sangat meriah, syahdu dan guyub, ada suara takbir yang saling bersahutan, gema bedug yang begitu meriah, dan pagi harinya berduyun-duyun orang membanjiri masjid dan lapangan untuk sholat id dan disambung dengan pemotongan hewan qurban. hal-hal tersebut sangat menimbulkan kangen yg luarbiasa, namun suasana itu tidak saya dapatkan dimekkah, atau saya yg kuper, atau terlalu sibuk dengan tugas tkhi
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.”
(QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian
ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan
adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini
dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)
Pengertian Udh-hiyah
Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha
dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena
datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)
Keutamaan Qurban
Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah
anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang
lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka
hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)
Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban.
Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul
Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan
qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan
qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan
diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan
syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (lih. Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)
